Pernyataan Sikap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa IPMANAPADODE, IPMAPA dan AMP Komite Kota Surabaya Berserta Aksi Kamisan Kota Surabaya

(Foto: Ikatan Pelajar & Mahasiswa IPMANAPADODE, IPMAPA & AMP Komite Kota Surabaya Berserta Aksi Kamisan Kota Surabaya)

Merespon atas situasi konflik yang terjadi di dogiyai tepat pada 31 Maret 2026 hingga detik ini juga masih belum redah situasi konfliknya, untuk itu kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa IPMANAPADODE, IPMAPA dan AMP sangat mengutuk keras kepada aparat keamanan yang melakukan tindakan brutal membunuh warga sipil yang tidak bersalah, dan ini merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparatur negara dari sekian banyak kasus pelanggarahan HAM berat yang sampai detik ini negara belum selesaikan satu kasus pun.

Kami melihat rangkaian peristiwa yang terjadi di Dogiyai merupakan kondisi yang sengaja diciptakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan juga kami melihat inside yang terjadi bagian dari pada setingan yang dibuat untuk menciptakan konflik horizontal di Dogiyai. Yang dimana aparat keamanan menyalahgunakan alat negara untuk membunuh warga sipil yang tidak bersalah dan melihat dengan kronologi kejadian belum menemukan pelaku pembunuhan terhadap salah satu anggota polisi yang berinisial JE, tanpa penyelidiki pelaku pembunuhan aparat keamanan melakukan tindakan brutal. Yang seharusnya sebagai pihak keamanan lebih mengedepankan perlindungan hukum terhadap warga sipil, namun bertindak sewenang wenang di luar dari prosedur hukum yang ada. Tindakan aparat keamanan ini sangat mengecewakan semua kalangan, sehingga kami mendesak kepada Pemerintah Dogiyai, Lembaga DPRD, Lembaga Independen serta Lembaga Komnas HAM harus turun tangan untuk menyelidiki kasus di Dogiyai.

Kami juga mendesak pimpinan Tni & Polri dan Pemda Dogiyai segera hentikan pendekatan aparat keamanan dan bentuk Tim pencari fakta dalam rangka pemenuhan hak atas keadilan bagi para korban dalam insiden 31 maret di Dogiyai, sebab operasi balas dendam atas meninggalnya aparat keamanan berinisial JE telah menambah deretan panjang korban nyawa dan harta benda pada masyarakat sipil dalam insiden 31 maret 2026 di Dogiyai. Pasca terjadi tindakan kekerasan terhadap satu orang Aparat Keamanan berinisial JE pada tanggal 31 Maret 2026 selanjutnya disikapi oleh Aparat Keamanan dengan melakukan Operasi penyisiran disekitar kota dan beberapa tempat di Kabupaten Dogiyai yang telah berdampak pada terganggunya hak atas rasa aman Masyarakat setempat dan bahkan telah menimbulkan korban nyawa dan harta benda dari berbagai pihak warga sipil yang ada di Dogiyai. 

Pada prinsipnya dengan memperhatikan fakta adanya Masyarakat sipil yang sudah tidak bernyawa sehingga jelas-jelas menunjukan bukti terjadi pelanggaran ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, dengan adanya fakta darah yang bersimba pada sekujur tubuh korban menunjukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa” sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Dan situasi konflik di Dogiyai tidak terlepas dari sejarah panjang yang terjadi semenjak Papua di aneksasi dalam negara kesatuan republik indonesia pada 1 mei 1963 dengan melakukan pola pendekatan yang dibagun dari Tni/Polri yang sangat militeristik dan bentuk-bentuk praktek penjajahan yang kamudian akan menuju pada pemusnahan orang papua, sehingga dimana dengan sengaja menciptakan konflik sosial yang mengakibatkan traumatis dalam kehidupan rakyat sipil di Papua-Dogiyai.

Untuk itu kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa IPMANAPADODE, IPMAPA dan AMP Komite Kota Surabaya.

Menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Tni/Polri stop melakukan penembahkan liar terhadap warga sipil tanpa perlindungan hukum di Dogiyai 
2. Hentikan penangkapan liar terhadap warga sipil di Dogiyai dan pada umumnya Papua tanpa bukti yang konkrit
3. Copot & hentikan kapolres Dogiyai atas nama Yokbeth Mince Mayor, SH
4. Tangkap dan adili pelaku pembunuh warga sipil yang tak bersalah atas nama : Yosep You 20 thn, Siprianus Tibakoto 19 thn, Julita Pigai 60 thn, Martinus Yobe 14 thn, Angkian Edowai 19 thn, Feri Auwe yang meninggal pada 2 April 2026 beserta luka-luka lainya sesuai UUD KUHAP Pasal 338 tahun 2023.
5. Pemerintah Dogiyai segera turunkan Tim independen pencari fakta atas terbunuhnya Bripda Juventus Edowai beserta 7 warga sipil, korban penembakan dan korban luka-luka lainnya. 
6. Hentikan pembungkaman ruang demokrasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua dan diatas Tanah Papua.
7. Negara segara cabut penetapan perpanjagan Kontrak Karya PT. Freeport sampai tahun 2061.
8. Negara stop ciptakan kondisi dengan manajemen konflik melalui pendekatan militeristik yang tidak terkontrol di Dogiyai beserta seluruh tanah Papua.
9. Hentikan penghilangan paksa dan negara mematuhi prinsip uud 1945 sesuai pasal 28 poin a.
10. Negara segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Dogiyai dan pada umumnya Papua.
11. Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat sebagai solusi demokratis.

Surabaya, 9 April 2026

IPMANAPADODE SURABAYA

Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Paniai Dogiyai Deiyai (IPMANAPADODE) adalah sebuah wadah perkumpulan mahasiswa/i dari empat kabupaten di provensi papua tengah di antarany Kab.nabire, Paniai Dogiyai Deiyai yang di surabaya saat ini.Dulunya Perkumpulan ini bernama IPMANAPAN (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Paniai), Dengan adanya Pemekaran dua kabupaten yaitu Dogiyai dan Deiyai, Nama IPMANAPAN di Ganti dengan Nama IPMANAPADODE, Sehingga Nama ipmanapadode masih di gunakan sampe saat ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama